[BERITA-ISLAM.COM] Universitas Indonesia (UI) menjadi topik perbincangan khalayak ramai usai perubahan Statuta dari kampus tersebut mencuat ke permukaan.
Statuta merupakan anggaran dasar perguruan tinggi yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan dan mengembangkan program, serta menyeleggarakan kegiatan fungsional.
Lantas, mengapa perubahan Statuta UI ini menjadi perhatian?
Perubahan "mengizinkan" Rektor UI rangkap jabatan
Pada akhir Juni lalu, masyarakat dihebohkan dengan fakta bahwa Rektor UI Ari Kuncoro mengisi jabatan penting di sebuah perusahaan BUMN, yakni menjadi Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Ia telah menduduki jabatan tersebut sejak Februari 2020. Sebelumnya, Ari menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI) sejak November 2017.
Di sisi lain, Statuta UI yang berlaku saat itu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013, menegaskan bahwa Rektor UI dilarang untuk merangkap jabatan, termasuk di perusahaan pelat merah.
Polemik ini muncul setelah ramai soal poster bertajuk "Jokowi: The King of Lip Service" yang dibuat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa UI dan diunggah di akun Twitter BEM tersebut.
Meme dan poster bergambar Presiden RI itu dibuat untuk mengkritik Presiden Jokowi yang ucapannya dinilai sering kali berbanding terbalik dengan realitas.
"Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu. Mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya," tulis @BEMUI_Official, Sabtu (26/6/2021).
Akibat unggahan poster tersebut, Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus BEM UI yang diduga terlibat dalam penerbitan poster dan meme Presiden Joko Widodo itu.
Rektorat UI menilai poster kritikan yang diunggah BEM UI bukan lagi poster penyampaian pendapat, melainkan poster yang melanggar aturan hukum.
"Selama menyampaikan pendapat, seyogianya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.
Tidak lama berselang, pada 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI untuk mengganti peraturan sebelumnya.
Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI. Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan Rektor UI:
PP 58/2013 berbunyi, Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Keputusan revisi statuta jadi olok-olok
Keputusan Jokowi untuk merevisi Statuta UI ini pun menjadi bahan olok-olok warganet di media sosial.
Kata kunci "Rektor UI" sendiri menjadi trending Twitter nomor satu di Indonesia pada Rabu (21/7/2021). Hingga sore hari, setidaknya 70 ribu pengguna membuat twit mengenai topik tersebut.
Kebanyakan dari mereka menulis dengan nada mengolok-olok.
"Rektor UI mau naik gunung tapi nggak kuat. Gunungnya yang disuruh turun," tulis akun @sandalista1789.
Twit tersebut disukai lebih dari seribu orang. Ratusan dari mereka membalas dengan olok-olok lain.
Akun @BunyiPadi misalnya, membalas dengan "Rektor UI mau ke pantai tapi panas, mataharinya yang disuruh tenggelam". (kompas)