Ini Syarat Naik Bus, Kereta, Pesawat Hingga Ngemal

Ini Syarat Naik Bus, Kereta, Pesawat Hingga Ngemal

[BERITA-ISLAM.COM]
 Wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 menjadi syarat masuk tempat umum hingga menggunakan sarana transportasi. Kebijakan ini berlaku setelah pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau beken disebut PPKM.

Terakhir, pemerintah memperpanjang lagi PPKM hingga 16 Agustus nanti. Berikut ini penjelasannya

1. Masuk Mal
Pemerintah memutuskan untuk melakukan percobaan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan secara bertahap di tengah masa PPKM. Salah satu syarat untuk masuk mal adalah wajib sudah divaksinasi.

Dari pantauan detikcom, di dua mal yang ada di Jakarta, di pintu masuk mal kini harus menyertakan sertifikat vaksinasi. Cara mudahnya adalah dengan menunjukkan bukti vaksin lewat aplikasi Peduli Lindungi.

Sebelum masuk petugas keamanan meminta setiap pengunjung untuk melakukan scan check in lewat aplikasi Peduli Lindungi.

Semua pengunjung diminta langsung menginstall aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan scan check in, setelah itu petugas akan meminta pengunjung untuk menunjukkan bukti vaksinnya lewat aplikasi Peduli Lindungi.

"Sudah install aplikasinya pak? Diinstal dulu terus scan di sini," ujar petugas mengarahkan.

Setelah itu, petugas meminta pengunjung memperlihatkan bukti vaksinnya. "Lihat di aplikasi juga bisa pak," kata petugas.

Hal yang sama juga dilakukan di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Setiap pengunjung diwajibkan untuk melakukan check in di aplikasi Peduli Lindungi. Kemudian, petugas meminta pengunjung memperlihatkan sertifikat vaksinnya.

Bukan cuma vaksinasi, Menteri Perdagangan M Lutfi menyatakan tes negatif PCR dan atau Swab Antigen ikut menjadi syarat masuk mal. Menurutnya, dengan penggunaan PCR atau Swab Antigen bisa meyakinkan pengelola mal bahwa yang berkunjung adalah orang yang sehat.

"Kalau saya sih pakai PCR masuknya tadi. Jadi sudah vaksin dua kali, pakai PCR dan atau Antigen. Kan kalau mau leluasa ya dia mesti pakai Antigen, jadi sekarang ini persyaratannya vaksin, dan PCR dan atau Antigen baru bisa masuk mal," ungkap Lutfi kepada wartawan, di Mal Kota Kasablanka.

2. Naik Bus
Di Terminal Bus Terpadu Tanjung Priok, Jakarta Utara misalnya, petugas terminal sudah mulai melakukan pemeriksaan bukti vaksinasi dari para penumpang.

Selain membawa syarat bukti tes negatif COVID-19 penumpang juga wajib sudah divaksinasi. Bila ada yang belum divaksinasi dilarang untuk melanjutkan perjalanan dan diarahkan untuk melakukan vaksinasi.

"Untuk penumpang wajib memiliki sertifikat vaksin, minimal yang pertama. Diimbau juga membawa surat negatif COVID-19," ungkap Kepala Terminal Tanjung Priok Muzofar Surya Alam kepada detikcom, ditemui di terminal, Selasa (10/8/2021).

Dari pantauan detikcom, petugas melakukan pemeriksaan langsung ke dalam bus-bus yang akan berangkat. Para penumpang pun membawa sertifikat vaksin dalam berbagai bentuk, ada yang dengan kartu, lembaran surat, ada juga yang menunjukkan lewat handphonenya.

Syarat sertifikat vaksin juga harus dibawa oleh penumpang bus dalam kota. Namun, untuk penumpang dalam kota juga harus melampirkan STRP.

"Untuk yang dalam kota, Transjakarta atau JakLingko wajib bawa juga. Pengecekan sama pihak Transjakarta, jadi kita akan pastikan yang berpergian cuma pekerja esensial aja," papar Muzofar.

3. Kereta Jarak Jauh
Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Sebagai gantinya untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang, mulai hari ini seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

Pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Kapal Laut
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, R Agus H Purnomo mengatakan penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan/atau Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu wajib memiliki surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam. Kemudian untuk calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis.

5. Pesawat
Berikut sejumlah syarat penerbangan selama PPKM level 4 diperpanjang:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara.
3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.
4. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
5. Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.