[BERITA-ISLAM.COM] Polisi menampilkan pria berinisial HSM yang viral memukul ABG di Medan, Sumut. SHM telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenai wajib lapor.
Halpian Sembiring Meliala (45), pengemudi mobil yang viral pukul-tendang remaja di minimarket, Medan, Sumut ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Halpian yang merupakan kader Satgas Cakra Buana PDIP ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya remaja di minimarket Medan. Tersangka dikenakan wajib lapor.
"Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman pidananya di bawah lima tahun dan yang bersangkutan wajib lapor," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus di Medan, Sabtu (25/12/2021).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo 76 c UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Polisi mengungkap nomor kendaraan mobil yang dipakai Halpian saat kejadian tidak terdaftar di Samsat. Kondisi ini sempat menyulitkan kepolisian untuk mengusut kasus penganiayaan tersebut.
Riko menuturkan untuk kendaraan tersangka telah diamankan di Polrestabes. Petugas masih mendalami apakah itu mobil tersangka atau bukan. Dalam video yang viral, mobil yang dikemudiakan Halpian juga sempat 'menyundul' motor korban.