Dudung Tanggapi Meme Cabut Baliho-Tak Berani Lawan KKB Papua, Begini Katanya

Dudung Tanggapi Meme Cabut Baliho-Tak Berani Lawan KKB Papua

[BERITA-ISLAM.COM]
 Jenderal Dudung Abdurachman yang merupakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menanggapi soal meme di media sosial yang menyebutkan dia tidak berani melawan kelompok separatis teroris Papua. 

Menurutnya, dirinya sebagai KSAD tidak mempunyai kewenangan.

"Ada meme di medsos, 'Dudung ini nggak berani'. Kemarin berani nyabutin baliho berani, sekarang ke Papua nggak berani (padahal) karena saya memang nggak ada kewenangan," kata Dudung di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin, (7/2/2022).

Dudung menjelaskan bahwa dia tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan langkah serta konsep operasi yang akan dikembangkan di Papua. Kata Dudung hal itu merupakan kewenangan Panglima TNI.

"Nah memang kaitannya dengan operasional. Saya sebagai KSAD tidak punya kewenangan untuk menentukan langkah baik, taktis strategis serta konsep operasi yang akan dikembangkan di Papua," ujar Dudung.

"Itu ranah semuanya di Mabes TNI atau Panglima TNI. Saya KSAD itu nggak bisa," imbuhnya.

Dudung mengatalan, walaupun TNI Angkatan Darat yang beroperasi, Dudung tidak boleh memerintahkan kepada komandan prajurit di lapangan. Dudung hanya diperbolehkan menanyakan kondisi, baik dari prajuritnya maupun logistiknya.

"Perlu diketahui ini ya walaupun Angkatan Darat yang operasi, saya tidak boleh memerintahkan komandan brigade, komandan batalion. Saya hanya boleh nanya, 'Danyon bagaimana anak buahmu? Sehat? Bagaimana logistiknya? Bagus?' Hanya nanya itu saja," kata Dudung.

Lebih lanjut, Dudung mengatakan terkadang orang salah persepsi soal jika ada prajurit TNI AD yang gugur, dianggap KSAD yang salah memberikan perintah.

"Kadang salah-salah orang mempersepsikan. Angkatan daratnya gugur pikirnya KSAD yang salah memberikan perintah," tutur Dudung.

Tugas KSAD

Untuk diketahui, angkatan dipimpin oleh seorang kepala staf angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima TNI serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Sesuai Pasal 16 Undang-Undang No 34 Tahun 2004, tugas dan kewajiban kepala staf angkatan adalah sebagai berikut:
  1. Memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional Angkatan.
  2. Membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer sesuai dengan matra masing-masing.
  3. Membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan.
  4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh Panglima TNI.
Adapun operasi militer TNI salah satunya ialah terkait mengatasi gerakan separatis. Wewenang penggunaan kekuatan TNI ini merupakan tanggung jawab Panglima TNI.

Pasal 19
(1) Tanggung jawab penggunaan kekuatan TNI berada pada Panglima TNI.
(2) Dalam hal penggunaan kekuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panglima bertanggung jawab kepada Presiden.